PURWOREJO, harianmerapi.com – Pengumuman! Polres Purworejo membuka posko pengaduan pasca dibongkarnya arisan sepeda motor abal-abal oleh penyidik.
Arisan sepeda motor abal-abal itu dibongkar jajaran Polres Purworejo berdasarkan laporan salah satu nasabahnya yang merasa dirugikan.
Arisan abal-abal sepeda motor di Purworejo itu diduga tidak hanya merugikan seorang pelapor saja, namun ada korban lainnya.
Nama arisan yang diduga merugikan korbannya adalah Arisan Ilham XIII Motor Gugur.
Arisan itu diselenggarakan PT Ghani Mega Moris yang beralamat di Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Purworejo.
Direktur PT Ghani Mega Moris berinisial Naw diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, baru 1 korban yang berani melapor dengan nama Supradi.
Supradi merupakan warga Desa Wonoroto Kecamatan Ngombol yang menjadi nasabah arisan abal-abal itu untuk periode April 2014 hingga April 2018.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban menyetorkan uang arisan Rp 200.000 perbulan.
Iuran itu rutin disetorkan selama 48 bulan, sejak tahun 2014 hingga 2018.
“Nilai total yang disetorkan untuk korban Supradi adalah Rp 9.600.000,” kata AKP Agus.
Baca Juga: Update Ricuh Konser di Lippo Plaza Jogja: 8 Orang Terluka, Polisi Sebut Konser Tak Berizin