Dua Penipu Arisan Online Dihukum 9 Bulan Penjara, Uang Rp 71,3 Juta Dikembalikan kepada Korban

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 19:30 WIB
Sidang pembacaan putusan tindak pidana penipuan modus arisan online atas nama terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga di PN Salatiga secara virtual, Senin (7/2/2022).  (Foto: dokumentasi Kejari Salatiga)
Sidang pembacaan putusan tindak pidana penipuan modus arisan online atas nama terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga di PN Salatiga secara virtual, Senin (7/2/2022). (Foto: dokumentasi Kejari Salatiga)

SALATIGA, harianmerapi.com - Dua terdakwa penipuan kasus arisan online di Salatiga, Resa Agata Putri dan Benny Larsiga divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

Dalam putusan majelis hakim di PN Salatiga, Senin (7/2/2022), meminta agar uang Rp 71,3 juta juga dikembalikan kepada para korban.

Pada sidang tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing - masing selama 9 bulan.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Pemkab Sukoharjo Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard, dikembalikan korban.

Uang senilai Rp71,3 juta sebagai barang bukti juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana kepada wartawan usai sidang secara virtual mengatakan, pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul yang Memakan Korban 13 Orang Tewas

“Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini," katanya.

Moch Riza Wisnu juga mengatakan, terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online.

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," tandasnya.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp50 Juta

Diberitakan Res (28) warga Salatiga, pelaku pengemplang uang lelang arisan online di Salatiga ditahan dan mendekam di sel tahanan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X