Arisan Online Fiktif, Polisi Sita Satu Mobil, Satu Motor dan Rp71,3 Juta

photo author
- Jumat, 24 September 2021 | 17:11 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi tersangka penipuan dan atau penggelapan bermodus lelang arisan online fiktif, Res (24)  saat gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021).   (Foto: Edy Susanto)
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi tersangka penipuan dan atau penggelapan bermodus lelang arisan online fiktif, Res (24) saat gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021). (Foto: Edy Susanto)

SALATIGA, harianmerapi.com - Polres Salatiga menyita satu mobil, satu motor dan uang Rp71,3 juta serta barang elektronik yang dimiliki tersangka bandar arisan online fiktif dengan tersangka Res (24) warga Perumahan Kota Baru 124 Salatiga.

Hasil uang atas arisan online fiktif ini merugikan para nasabah hingga Rp4,7 miliar.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Kota Salatiga yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta.

Baca Juga: PSS Bertekad Perbaiki Catatan Kekalahan dari Madura United di Liga 1 Besok

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi. “Setelah diperiksa sebagai saksi, akhirnya jadi tersangka dan kami jemput paksa. Termasuk kami menyita barang bukti,” tandas AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021) siang.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus.

Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya.

Baca Juga: Beredar Isu UCY Beri Gelar Profesor kepada Sri Bintang Pamungkas, Rektor Membantah

Modusnya, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.

Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka dengan jumlah Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

"Setelah jatuh tempo korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka. Namun dibohongi,” kata Kapolres.

Baca Juga: Daftar Korban Luka Bus Tabrak Truk Kontainer Parkir di Jalan Wates, Termasuk Sopir

Jumlah korban atas ulah tersangka ada 9 orang, dengan nilai kerugian para korban mencapai Rp4,7 miliar. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X