Mediasi Buntu, Peserta Arisan Hoki Ancam Pidanakan Istri Anggota Dewan

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 07:46 WIB
06hoki
06hoki

BANTUL (harianmerapi.com) -Sidang mediasi keempat antara 17 korban arisan online Hoki sebagai penggugat terhadap tergugat I, GP owner arisan dan suaminya tergugat II DT anggota DPRD Bantul yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/7) gagal dilakukan. Kedua tergugat maupun kuasa hukumnya tak hadir ke persidangan tanpa alasan apapun.

Perbuatan para tergugat tersebut dinilai sebagai perbuatan contempt of court dengan tidak menghargai persidangan di pengadilan. Untuk itu hakim mediator PN Bantul, Kurnia SH menunda persidangan dan akan melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat.
"Dengan tidak hadirnya tergugat I khususnya tergugat II sebagai anggota dewan secara hukum tentunya mengetahui bila mangkir dari persidangan sebagai bentuk perbuatan contempt of court," ujar kuasa hukum penggugat, Marhendra Handoko SHI MH CLA kepada wartawan usai penundaan sidang.

Selain itu kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan mengapa hasil tes Swab PCR atau hasil laboratorium mengenai dugaan para tergugat positif Covid-19 sebagai alasan tidak hadir sampai hari ini belum diserahkan ke hakim mediator. Bahkan sejak mediasi pertama hingga mediasi penggugat para tergugat tidak pernah hadir.
Menurut Marhendra, untuk itu pihak penggugat mengajak tergugat untuk membuka data masing-masing. Karena penggugat meyakini kedua tergugat merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan tidak membayar arisan kepada para penggugat sebagai member. Sehingga dalil gugatan yang diajukan berupa gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti kerugian karena semua uang arisan ditransfer dari member ke owner arisan Hoki atau tergugat.

Selain itu, kuasa hukum penggugat berencana akan memblokir 1 unit mobil milik tergugat I karena dikabarkan akan dijual. Dengan begitu diharapkan mobil yang bersangkutan tidak dijual sebelum melunasi kewajibannya kepada para penggugat. Dijelaskan Marhendra, apabila tergugat tetap tidak mengindahkan ajakan untuk mediasi maka penggugat akan menempuh jalur pidana.
"Ada pertimbangan hukum kami untuk melakukan langkah pidana agar kasus ini menjadi terang benderang kalau memegang tidak mau diajak mediasi. Karena jangan sampai upaya pidana sebagai langkah akhir ini akan berdampak terhadap nama baik, harkat dan martabat tergugat II sebagai anggota dewan. Kami tegaskan permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan pembayaran dapat dicicil sepanjang ada aset yang dijaminkan," tegas Marhendra.

Sementara dihubungi secara terpisah kuasai hukum tergugat, Anwar Robikan SH mengatakan, dirinya tidak bisa hadir dalam mediasi di pengadilan. Hal ini dikarenakan dirinya tengah melakukan isolasi mandiri (isoman) setelah menjalani tes Covid-19. "Saya tidak bisa hadir karena tes antigen saya kemarin hasilnya samar-samar sehingga saya sekarang menjalani isoman," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat arisan Hoki yang dikelola Ny GP yang merupakan istri anggota dewan macet. Akibatnya, belasan anggota arisan merugi hingga ratusan juta rupiah. Para peserta arisan masih berharap kasus ini bisa diselesiakan dengan musyawarah.(Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X