Puluhan Reseller Arisan Fiktif Online Belum Diproses Hukum

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 16:08 WIB
Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum dari tersangka kasus arisan fiktif online saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Salatiga.  (Foto: Dok Pribadi)
Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum dari tersangka kasus arisan fiktif online saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Salatiga. (Foto: Dok Pribadi)

SALATIGA, harianmerapi.com - Puluhan reseller arisan fiktif online yang diduga juga menikmati hasil dari lelang arisan masih 'melenggang', belum diproses hukum.

Terkait hal ini, Visnu Hadi Prihananto kuasa hukum tersangka kasus arisan fiktif online, Res meminta kepada kepolisian Polres Salatiga untuk mengusut sampai tuntas.

"Pada kasus klien kami, perputaran uangnya melibatkan 60 orang reseller. Kami minta polisi juga menindak 60 reseller sesuai hukum yang berlaku," kata Visnu Hadi Prihanto kepada sejumlah wartawan di Salatiga, Sabtu (25/9/2021) siang.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sudah Nonaktif Sebagai Kader Partai Golkar

Mengapa harus diproses, karena 60 reseller juga memiliki peran dalam penipuan dan atau penggelapan bermodus arisan online.

"Mereka juga ikut menikmati hasil dari perputaran arisan bodong ini. Mereka harus ikut bertanggung atas perbuatannya. Jangan maling teriak maling," ungkapnya.

Yang pasti, menurut Visnu orang yang menjadi korban murni dalam kasus ini adalah para member arisan.

Baca Juga: Cerita Jokowi Pernah Dorong Mobil Dinasnya Mogok Saat Banjir di Solo

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat, menegaskan pihaknya masih mendalaminya.

"Kami masih mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya pada saat gelar perkara, Jumat (24/9/2021). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X