Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Purworejo Dibongkar Polda Jateng

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 08:00 WIB
Barang bukti penyalahgunaan LPG bersubsidi di Purworejo, Rabu (5/2/2025), hasil pengungkapan Polda Jawa Tengah.  (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Barang bukti penyalahgunaan LPG bersubsidi di Purworejo, Rabu (5/2/2025), hasil pengungkapan Polda Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

HARIAN MERAPI - Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi yang berproduksi di sebuah rumah, Desa Kentangrejo, Kabupaten Purworejo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (5/2), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2025 tentang adanya praktik pengisian tabung LPG dari ukuran 3 kg ke 12 kg di sebuah rumah di Purworejo.

Dalam penyelidikan, kata dia, petugas menemukan sebuah rumah untuk kegiatan memudahkan isi gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar aturan.

Baca Juga: Kelelahan Antre Tabung Gas 3 Kg, Lansia Warga Pamulang Tangsel Dilaporkan Meninggal

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan ERE (23), pemilik tempat yang melakukan kegiatan ilegal itu.

"Diamankan pula sebanyak 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas," katanya.

ERE sendiri, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Presiden Instruksikan Menteri ESDM aktifkan kembali pengecer jual LPG 3 kg

Kombes Pol. Arif memastikan bahwa Polda Jateng dan jajaran di bawahnya melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas bersubsidi tersebut agar tepat sasaran.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib jika menemukan praktik ilegal serupa. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X