BANTUL, harianmerapi.com - Sidang gugatan 17 penggugat korban member arisan online Hoki terhadap tergugat I GP owner arisan dan suaminya tergugat II DT anggota DPRD Bantul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (3/11/2021).
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan saksi Susilo Hariningtyas Utami sebagai petugas administrasi arisan Hoki.
Selama ini saksi menerangkan tergugat I sebagai owner menawarkan arisan Hoki melalui WA.
Setelah member terkumpul selanjutnya dibuatkan room atau grup WA sesuai get atau pasokan yang dipilih.
Baca Juga: Google Mencatat, 93 Responden Mengaku Miliki Kebiasaan Online yang Kurang Aman
"Semua uang arisan dari member ditransfer ke rekening owner lewat 3 bank yakni Bank Mandiri, BCA dan BRI dan saya hanya mencatat dan melaporkan dan owner yang mentransfer kepada pemenang," kata Susilo dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim diketuai R Rejendra Mohi Isworokusumo SH dengan kuasa hukum penggugat Marhendra Handoko SH MH CLA dan kuasa hukum tergugat Arwan Robikan SH dan Tatak Suasana SH.
Selama saksi menjadi petugas administrasi pada Agustus sampai Desember 2020 tercatat ada lebih dari 100 room.
Arisan yang ditawarkan mulai get Rp 1 juta sampai Rp 50 juta yang semua pembayarannya ditransfer ke tergugat I.
Baca Juga: Pemerintah Akan Pungut Pajak Terhadap Fasilitas yang Diterima Karyawan dari Kantor. Nah Lo!
Dalam arisan tersebut, selain sebagai owner, tergugat I juga ikut sebagai member arisan.
Para member juga dibebankan membayar biaya administrasi yang besarannya beragam.
Selama ini jumlah uang admistrasi yang diterima owner mencapai Rp 600 juta.
Ternyata pada akhir Desember 2020 arisan macet lalu saksi membuka room arisan get kuncian.
Untuk tarikan pertama dalam get kuncian ini akan digunakan owner untuk menutup para member yang belum terbayar. Namun ternyata uang tersebut tak digunakan untuk menutup kekurangan terhadap member.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen di Jogja Bulan Oktober Tertinggi Selama Pandemi