JAKARTA, harianmerapi.com - Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani mengungkapkan bahwa realisasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) per November 2021 mencapai Rp15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.
“BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional, sehingga program ini diharapkan mampu menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” kata dia saat kegiatan Pemantauan dan Evaluasi BPUM di Lampung sebagaimana dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, dikatakan bahwa BPUM 2021 terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama telah terealisasi 100 persen hingga bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Baca Juga: Menteri Sofyan Djalil: Ada Oknum ATR/BPN yang Terlibat Mafia Tanah
Pada tahap kedua, telah terealisasi 100 persen hingga bulan November 2021 kepada 3 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp3,6 triliun. Sehingga, secara keseluruhan telah mencapai Rp15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.
"Untuk Provinsi Lampung, pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 243.873 penerima dengan anggaran sebesar Rp292.6 miliar," ujar Irene.
Menurut Irene, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya program BPUM ini dijalankan. Maka dari itu, Kemenkop-UKM mengapresiasi peran aktif dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bagikan Cara Meminta Maaf terhadap Orang yang Sudah Meninggal
"Program ini berjalan secara akuntabel dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan bertahannya usaha mikro yang merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia," ucapnya.
Di samping itu, Irene juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerja sama dan koordinasi selama ini.
Pihaknya mengharapkan agar dapat pencairan BPUM dapat dipercepat sehingga dapat diberikan kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.*