JAKARTA,harianmerapi.com-Pemerintah masih terus mencairkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta tahun 2021. Bahkan, penerimanya akan diperluas sehingga lebih banyak peluang untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Ada beberapa langkah yang bisa diketahui pekerja apakah sudah menerima atau baru ditetapkan cadi calon penerima.
Di akun instagram @kemnaker yang dilihat Rabu (6/10/2021), disebutkan ada beberapa langkah untuk mengetahui status penerima BSU 2021.
Baca Juga: Cara Pencairan BSU 2021 Lewat Burekol, Cek Informasinya di Website Tentang Status Penerima
Menurut Kemnaker, pekerja harus memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Bila tak punya rekening bank Himbara (BNI,BRI, Mandiri, BTN), akan dibuatkan rekening baru secara kolektif atau Burekol.
Ditambahkan untuk mengetahui sudah dibukakan rekening kolektif atau tidak, calon penerima bantuan harus terlebih dulu mengecek di situs website bsu.kemnaker.id.
Kemudian membuat akun di website itu dan segera cek di menu profile. "Di profile itu bisa terihat apakah pekerja itu sudah jadi calon penerima, sudah ditetapkan sebagai penerima atau informasi dana bantuan sudah ditransfer atau belum," sebutnya.
Baca Juga: BSU 2021 Diperluas, Ini Cara Pencairan Lewat Barekol untuk Pemilik Rekening Bank Swasta
Dalam menu profil itu, disebutkan jika pekerja juga bisa mengecek apakah sudah dibuatkan rekening kolektif atau belum.
Setelah tahu renkeing baru, kemudian berkomunikasi dengan HRD perusahaan masing-masing untuk info jadwal aktivasi rekening baru. "Dana BSU bisa dicairkan jika rekening sudah diaktivasi," ujarnya.*