JAKARTA,harianmerapi,com- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bakal diperluas untuk 1,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan Rp 1 juta. Pencairan dilakukan dengan mekanisme yang sama. Untuk pemilik bank swasta atau di luar Himbara, akan dibuatkan rekening kolektif atau barekol.
Kementerian Tenaga Kerja lewat keterangan resminya yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Kamis (30/9/2021) memberikan penjelasan tentang mekanise pencairan lewat barekol.
Disebutkan jika awalnya pihak HRD di kantor pekerja mendata calon penerima bantuan yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data itu diajukan untuk diverifikasi.
Baca Juga: 1,7 Juta Pekerja Lolos Verifikasi Perluasan BSU 2021, Ini Datanya
Bagi pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening kolektif melalui Bank Mandiri. Kemudian, setelah data dicatat dan penerima ditentukan, buku rekening aka diserahkan kepada HRD tempat peserta bekerja.
Lalu HRD tersebut memberitahukan kepada pekerja tentang kapan aktivasi rekening baru itu. Setelah jadwal aktivasi ditetapkan, bantuan Rp 1 juta bisa dicairkan.
Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan jika Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bakal diperluas untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta Diperluas, Dicairkan untuk 1,7 Juta Pekerja
Kementerian Tenaga Kerja memastikan ada tambahan 1,7 juta pekerja yang bakal menerima bantuan Rp 1 juta.*