Kabar Gembira, Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta Diperluas, Dicairkan untuk 1,7 Juta Pekerja

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 11:56 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (foto: instagram @kemnaker)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (foto: instagram @kemnaker)

JAKARTA,harianmerapi,com- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bakal diperluas untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Kementerian Tenaga Kerja memastikan ada tambahan 1,7 juta pekerja yang bakal menerima bantuan Rp 1 juta.

"Kemnaker akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Dia menjelaskan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Baca Juga: BSU 2021 Tahap 5 Mulai Cair, Simak Cara Penyaluran untuk Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Lain

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dia menjelaskan syarat penerima bantuan ini masih sama dengan sebelumnya, yakni pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Di antaranya peserta aktif di BPJS Ketenaakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta sebulan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X