Simak Alur Pencairan BSU 2021 bagi Pemilik Rekening Bank BCA

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 12:36 WIB
Info update BSU bisa dicek di laman resmi Kemnaker. (Foto: Instagram @kemnaker)
Info update BSU bisa dicek di laman resmi Kemnaker. (Foto: Instagram @kemnaker)

JAKARTA,harianmerapi.com-Bantuan Subsidi Upah bagi pemilik kartu rekening Bank BCA banyak dikeluhkan belum cair. Padahal, Kementrian Tenaga Kerja sudah melakukan sejumlah terobosan agar BSU 2021 segera sampai ke tangan pekerja.

Keluhan tentang belum cairnya BSU 2021 bagi pemilik rekening Bank BCA membanjiri kolom komentar di instagram @kemnaker.

Staf Khusus Menaker RI M Reza Hafiz Akbar alam podcast di akun instagram @kemnaker yang dilihat Senin (20/9/2021) mencoba memberi penjelasan.

Baca Juga: BSU 2021 Belum Cair Jangan Khawatir, Pemerintah Kebut Pencairan dengan Jemput Bola

Dia mengatakan, pemilik Rekening BCA tetap akan mendapatkan bantuan BSU melalui berbagai langkah.

Menurutnya, pihak HRD di tempa kerja calon penerima bantuan terlebih dulu mendata siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2021.

Setelah dipastikan memenuhi syarat, calon penerima bantuan akan diikutkan program Barekol atau buka rekening kolektif.

Jadi calon penerima akan dibuatkan rekening bank Himbara kemudian dana ditransfer di rekening baru itu.

Baca Juga: BSU 2021 Rekening Bank BCA Belum Cair, Ini Sebabnya

Yang termasuk bank Himbara adalah BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.
Menurut Riza, uang bantuan itu kemudian ditransfer ke rekening bank dan calon penerima mendapat notifikasi atau pemberitahuan.

Setelah itu barulah penerima bantuan mengaktifkan rekening baru itu ke bank yang bersangkutan dengan menunjukkan identitas. Setelah rekening aktif, barulah uang bantuan bisa diambil.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X