MANADO,harianmerapi.com- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta sudah sampai tahap 5. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara seperti dikutip dari akun isntagram @kemnaker, Minggu (26/9/2021).
Menaker Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca Juga: Pencairan BSU 2021 Katanya Dipercepat, Tapi Banyak yang Protes Belum Ditransfer
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Menaker Ida bersyukur, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).\
Baca Juga: Simak Alur Pencairan BSU 2021 bagi Pemilik Rekening Bank BCA
"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.
Seperti diketahui, BSU 2021 dicairkan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta perbulan.
Penyaluran langsung ke rekening pekerja untuk pemilik rekening bank Himbara atau bank pemerintah. Untuk pemilik rekening bank swasta, akan dibukakan rekening kolektif dengan bank himbara. *