Cakupan Penerima BSU Diperluas, Kemenaker Segera Tindak Lanjuti

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 11:41 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2/11/2021).  (ANTARA/HO-Kemenaker)
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/HO-Kemenaker)


JAKARTA, harianmerapi.com -Cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh kini telah diperluas dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 . Kemenaker kini menindaklanjuti hasil rapat tersebut.


Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jurus Hindari Pencabulan, Kapster Salon Berteriak

 

"Selain itu, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Anwar Sanusi menyebut substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Pemenuhan HAM dalam Pemilu 2024 Harus Dimaksimalkan

"Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi," katanya.

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupatenKkota kalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Anwar.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X