Ada Perbedaan BSU 2021 dengan Tahun Lalu, Simak Paparan Sekjen Kemenaker

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Tangkapan layar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam diskusi virtual BSU, yang dipantau di Jakarta, Kamis (19/8/2021).  (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam diskusi virtual BSU, yang dipantau di Jakarta, Kamis (19/8/2021). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

JAKARTA, harianmerapi.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan adanya perbedaan antara bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.


Salah satu perbedaannya adalah penyaluran tahun ini dilakukan hanya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

"Ada perbedaan yang sangat signifikan, terutama adalah dari sisi cakupan wilayah, kalau tahun 2020 penerima BSU adalah semua yang terdampak dari pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Kalau yang 2021 hanya wilayah yang terkena pemberlakuan PPKM dan itu pun pada Level 3 dan 4," kata Sekjen Anwar dalam diskusi tentang subsidi gaji, yang dipantau virtual di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: KPU Diminta Siapkan Dua Opsi Skenario Pelaksanaan Pemilu 2024, Situasi Pandemi dan Normal

Selain itu, kata dia, untuk penyaluran BSU 2020 batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp5 juta, sementara tahun ini diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta.

Ia menjelaskan sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan itu sendiri adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, yang pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh sektor.

Penerima juga diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lewat Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Presiden untuk usaha mikro.

Besaran yang diterima juga berbeda, yakni jika tahun lalu diberikan Rp2,4 juta untuk total empat bulan, sementara penyaluran tahun 2021 penerima akan mendapatkan Rp1 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Memburu DPO Teroris Poso di Pegunungan Kabupaten Parigi Moutong, Penyisiran Diintensifkan

Ia mengatakan penyaluran pada 2021 didasarkan pada pembelajaran dari evaluasi pemberian BSU tahun lalu. Salah satunya adalah menghindari duplikasi penerima.

"Apa yang kita lakukan ini adalah upaya kita untuk menjaga agar tata kelola yang namanya pelaksanaan BSU ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya menegaskan.

Pelaksanaan penyaluran BSU 2021 sendiri sudah dimulai, di mana Kemenaker telah memulai proses untuk penyaluran kepada 947.499 orang dari 1 juta data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, demikian Anwar Sanusi.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X