JAKARTA, harianmerapi.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua opsi skenario pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) pada 2024.
Skenario itu berupa pemilu dalam situasi pandemi dan situasi normal. KPU juga diminta membuat skenario pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi, dan kita belum bisa memprediksi kapan pandemi COVID-19 selesai," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Memburu DPO Teroris Poso di Pegunungan Kabupaten Parigi Moutong, Penyisiran Diintensifkan
Menurut dia, dua skenario tersebut akan berdampak pada penambahan anggaran pemilu, misalnya pada Pilkada 2020, DPR RI sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran.
Dia mengatakan hal yang sama juga akan diterapkan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 apabila pandemi tidak kunjung usai, maka akan ada penambahan anggaran seperti untuk penerapan protokol kesehatan.
Guspardi menjelaskan KPU RI sedang menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada, dan KPU mewacanakan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024 serta pilkada pada 27 November 2024.
Baca Juga: Banyumas Segera Uji Coba Pembukaan Mal dan Pusat Perbelanjaan, Meski Masih PPKM Level 4
"DPR RI terbuka dengan usulan KPU, namun jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya," ujarnya.
Namun, menurut dia, usulan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 belum diputuskan karena Komisi II DPR RI masih mencari waktu yang tepat.
Dia mengatakan setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).