diy

Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada, Kepala Daerah di DIY Ditetapkan Akhir Desember

Rabu, 11 Desember 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) memperkirakan penetapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY di akhir Desember 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibah Muthiah dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Selasa (10/12), menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengingat tak satu pun paslon yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemungkinan akhir Desember untuk penetapan calon terpilih di lima kabupaten/kota di DIY," ujar Ibah Muthiah.

Baca Juga: Perolehan Suara Dokter Hasto Wardoyo Meroket, PDIP: Kawal Kemenangan Pilkada Kota Yogyakarta

Setelah penetapan hasil perolehan suara, dia memastikan masing-masing paslon telah diberi waktu hingga 3 hari untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada.

Meski begitu, baik di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Kabupaten Gunungkidul, tidak ada yang memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk mengajukan gugatan.

"Yang belum ada gugatan sampai saat ini adalah DIY, Bali, DKI Jakarta, dan Papua Pegunungan," tutur Ibah.

Baca Juga: Polisi masih selidiki penyebab kebakaran yang hanguskan toko alat rumah tangga di Condongcatur

Tidak seperti provinsi lainnya, menurut Ibah, KPU DIY tidak menggelar rapat pleno kembali lantaran tidak ada pemilihan gubernur (pilgub).

Oleh karena itu, dia memperkirakan penetapan calon kepala daerah terpilih di lima kabupaten/kota se-DIY bakal dilakukan pada gelombang pertama atau di akhir Desember 2024.

"Gelombang satu itu otomatis yang memang tidak ada pengajuan perselisihan ke MK," ujarnya.

Baca Juga: Cuaca ekstrem, yuk pilih dan rencanakan liburan yang aman dan nyaman

Sesuai dengan regulasi, penetapan tersebut dapat dilakukan setelah MK bersurat ke KPU RI dilanjutkan pemberian tembusan ke kabupaten/kota.

Dari rangkaian proses tersebut, Muthiah memperkirakan penetapan calon terpilih di lima kabupaten/kota se-DIY bakal berlangsung akhir Desember 2024.

"Paling lambat 5 hari. Jadi, kalau MK-nya misalnya suratnya tanggal 20 Desember, berarti KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan calon terpilih maksimal tanggal 25 Desember," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB