HARIAN MERAPI - Polda DIY bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bayi. Sebanyak 11 orang tersangka diamankan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto SIK mengatakan Polresta Yogyakarta menangani 2 laporan polisi (LP) dengan 5 tersangka, Polresta Sleman menangani 1 LP jumlah 1 tersangka
"Polres Bantul menangani 1 LP jumlah 1 tersangka. Polres Kulon Progo 1 laporan dengan jumlah 4 tersangka, jumlah total yakni sebanyak 11 tersangka," kata Nugroho.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Fx Endriadi SIK menambahkan, Satgas TPPO Polda DIY sejak 25 Oktober 2024, telah melakukan upaya-upaya kepolisian terkait kasus itu. Baik pencegahan, edukasi dan penegakan hukum.
"Polda DIY telah mengungkap 5 kasus TPPO. Dari 5 LP, terdapat 12 orang korban terdiri dari 9 orang perempuan dewasa, 2 orang anak perempuan, 1 orang anak laki-laki," katanya.
Ada yang modusnya jual beli bayi. Kemudian menawarkan pekerjaan dengan gaji besar namun dipaksa menjadi pekerja seks komersial atau pemandu lagu di karaoke. Hingga eksploitasi anak untuk kebutuhan seksual.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk dinas sosial, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak," ucapnya.
Sebelas tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO ini dijerat dengan Pasal 83 junto 76F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. *