HARIAN MERAPI - Hipnotis sering menjadi tontonan menarik di televisi.
Diperlihatkan bagaimana seseorang melakukan hipnotis pada orang lain.
Tahukah bahwa ada fatwa ulama yang menegaskan hipnotis sebagai haram karena termasuk meminta bantuan jin.
Baca Juga: Perjalanan Ruh Manusia Setelah Kematian di Alam Barzakh
Acara hipnotis bagi sebagian orang memang mengasikkan. Orang yang dihipnotis akan mematuhi perkataan penghipnotis.
Seperti menjawab perkataan hingga melakukan perintah penghipnotis.
Jawaban orang yang dihipnotis sangat ditunggu-tunggu, sebab dianggap jujur karena berada di bawah alam kesadaran.
Baca Juga: Dosa-Dosa Besar, Antara Lain Syirik dan Menyihir
Rating acara terkait hipnotis ini tergolong tinggi.
Hipnotis dianggap pula sebagai ilmu yang netral yakni tinggal bagaimana memanfaatkan untuk kebaikan atau keburukan.
Hipnotis untuk keburukan misalnya dipergunakan untuk membobol rekening, ATM atau mencuri.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimi dan kawan-kawan pada kitab Fatwa-fatwa Terkini Jilid 3 terbitan Darul Haq, menjelaskan terkait hipnotis.
Baca Juga: Waspada, ini tanda-tanda orang yang dicintai Jin. Salah satunya mimpi basah tanpa sebab
Pertanyaan intinya hukum Islam tentang menghipnotis, yang dengannya kekuasaan penghipnotis untuk mempengaruhi orang yang dihipnotis.