Begini Hukum dan Fatwa Berpakaian untuk Wanita Muslimah: Batasan Halal dan Haram Serta Bagaiamana Mengenakan

photo author
- Sabtu, 4 Juni 2022 | 07:53 WIB
Dalil dan fatwa berpakaian bagi wanita muslimah. (foto: Tangkapan layar Instagram @pandora.interior )
Dalil dan fatwa berpakaian bagi wanita muslimah. (foto: Tangkapan layar Instagram @pandora.interior )

harianmerapi.com - Mode pakaian bagi wanita selalu berganti. Dari rok mini dan pakaian dalam hingga baju yang menutup aurat, yang dikenal dengan baju muslimah.

Pedagang pakaian wanita harus menyesuaikan dengan keinginan pasar, selain melihat mode, desain dan produk terbaru yang akan mendatangkan untung.

Lantas bagaimana hukum menjual rok mini atau pakaian wanita yang tidak menutup aurat? Sebab dinilai mendukung dalam membuka aurat.

Pada fatwa Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal lftaa' atau Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang diketuai 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz, menyebut tidak ada pakaian haram bagi wanita kapanpun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok 5 Juni 2022, Menyatukan Cara Pandang dengan Pasangan Agar Hubungan Awet

Namun, dalam fatwa itu meski tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapan pun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau orang-orang kafir, serta pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa.

Penjelasan ini ada di kitab 'Fatwa-Fatwa Jual Beli' yang diterbitkan Pustaka Imam Asysyafii.

Semua pakaian boleh dikenakan wanita muslimah di hadapan suaminya. Baik itu rok mini atau pakaian yang memperlihatkan sebagian tubuhnya atau lekuk tubuhnya, termasuk pakaian yang tranparan.

Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram bagi wanita muslimah, yakni di hadapan selain suami dan mahramnya. Misalnya, baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.

Baca Juga: Prediksi Shio Kambing Sabtu 4 Juni 2022 Hari ini, Kamu Berhak Bahagia

Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram waniat muslimah kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya.

Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak yang diharamkan.

Maka itu, kontrol ada di wanita muslimah itu sendiri. Pakaian yang dibeli, yakni pakaian yang memperlihatkan aurat, dikenakan hanya dihadapan suami atau hanya dilihat dirinya sendiri, atau dihadapan mahrom. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X