Rupanya hipnotis termasuk meminta bantuan pada jin, berikut fatwa ulama

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 07:16 WIB
Ilustrasi hipnotis. (Pixabay/Victoria)
Ilustrasi hipnotis. (Pixabay/Victoria)

Selanjutnya dia menguasainya dan membuatnya meninggalkan yang haram, menyembuhkan dari penyakit kejiwaan, atau melakukan pekerjaan yang diminta oleh penghipnotis.

Dalam fatwa itu disampaikan hipnotis adalah salah satu jenis perdukunan dengan mempergunakan jin.

Sehingga penghipnotis memberi kuasa kepadanya atas orang yang dihipnotisnya.

Baca Juga: Petung Jawa weton Rabu Pahing 28 September 2022, punya intuisi kuat, santun dalam bergaul

Ia berbicara lewat lisannya dan mendapatkan kekuatan darinya untuk melakukan suatu pekerjaan lewat penguasaan terhadapnya, jika jin tersebut jujur bersama penghipnotis itu.

Ia mentaatinya sebagai imbalan atas "pengabdian" penghipnotis kepadanya.

Lalu jin itu menjadikan orang yang dihipnotis tersebut mentaati kemauan penghipnotis terhadap segala yang diperintahkannya berupa pekerjaan-pekerjaan atau informasi-informasi lewat bantuan ijinnya.

Jika jin itu jujur bersama si penghipnotis.

Baca Juga: Deretan kerajaan gaib dihuni Jin di Indonesia, mana yang lebih kuat, Kanjeng Ratu Kidul atau Alas Purwo

Atas dasar itu maka menggunakan hipnotis sebagai sarana untuk menunjukkan tempat pencuri, barang yang hilang dan menyembuhkan penyakit atau melakukan aktivitas lainnya lewat jalan penghipnotis adalah tidak boleh bahkan kesyirikan, berdasarkan alasan yang telah disebutkan.

Dan, karena itu berarti kembali kepada selain Allah, dalam perkara yang diluar sebab sebab biasa yang disediakan Allah untuk para makhluk dan diperbolehkan untuk mereka.

Sebagai penjelas Nabi SAW bersabda kepada Ibnu Abbas

"Jika kamu meminta, maka memintalah kepada Allah dan jika kamu meminta pertolongan, maka memintalah pertolongan kepada Allah."

HR. at-Tirmidzi, no. 2516, kitab Shifah alQiyamah, hadits hasan shahih. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Fatwa-fatwa Terkini Jilid 3 terbitan Darul Haq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X