Selanjutnya dia menguasainya dan membuatnya meninggalkan yang haram, menyembuhkan dari penyakit kejiwaan, atau melakukan pekerjaan yang diminta oleh penghipnotis.
Dalam fatwa itu disampaikan hipnotis adalah salah satu jenis perdukunan dengan mempergunakan jin.
Sehingga penghipnotis memberi kuasa kepadanya atas orang yang dihipnotisnya.
Baca Juga: Petung Jawa weton Rabu Pahing 28 September 2022, punya intuisi kuat, santun dalam bergaul
Ia berbicara lewat lisannya dan mendapatkan kekuatan darinya untuk melakukan suatu pekerjaan lewat penguasaan terhadapnya, jika jin tersebut jujur bersama penghipnotis itu.
Ia mentaatinya sebagai imbalan atas "pengabdian" penghipnotis kepadanya.
Lalu jin itu menjadikan orang yang dihipnotis tersebut mentaati kemauan penghipnotis terhadap segala yang diperintahkannya berupa pekerjaan-pekerjaan atau informasi-informasi lewat bantuan ijinnya.
Jika jin itu jujur bersama si penghipnotis.
Atas dasar itu maka menggunakan hipnotis sebagai sarana untuk menunjukkan tempat pencuri, barang yang hilang dan menyembuhkan penyakit atau melakukan aktivitas lainnya lewat jalan penghipnotis adalah tidak boleh bahkan kesyirikan, berdasarkan alasan yang telah disebutkan.
Dan, karena itu berarti kembali kepada selain Allah, dalam perkara yang diluar sebab sebab biasa yang disediakan Allah untuk para makhluk dan diperbolehkan untuk mereka.
Sebagai penjelas Nabi SAW bersabda kepada Ibnu Abbas
"Jika kamu meminta, maka memintalah kepada Allah dan jika kamu meminta pertolongan, maka memintalah pertolongan kepada Allah."
HR. at-Tirmidzi, no. 2516, kitab Shifah alQiyamah, hadits hasan shahih. *