harianmerapi.com – Sate belalang menjadi sajian istimewa di Gunungkidul dan berbagai daerah lain. Tak hanya di sate, belalang juga digoreng.
Penggemar belalang sangat banyak di negeri ini. Selain membeli, masyarakat dapat mencari di sekitar rumah untuk selanjutnya diolah dan dikonsumsi.
Menjadi pertanyaan apakah boleh mengkonsumsi belalang berdasar hukum Islam?
Baca Juga: Dua Macam Bangkai dan Darah yang Halal Dikonsumsi
Berdasar pendapat ulama, belalang termasuk hewan suci dan halal dimakan, walaupun menjadi bangkai, baik mati karena mati sendiri, kena racun obat, dipukul atau lainnya.
Dalil ulama membolehkan memakan belalang adalah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Al-Baihaqi:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال
Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.
Baca Juga: Cara Lekas Masuk Surga, Sebab-sebab Penggugur Dosa Manusia
Penguat dari hadits tersebut adalah kisah shahih yang menyebutkan Rasulullah Saw dan para sahabat dalam peperangan mengkonsumsi belalang.
Mengkonsumsi belalang ini tidak hanya sekali, namun beberapa kali. Dengan konsumsi belalang ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw, atau Islam membolehkan mengkonsumsi belalang.
Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata;
غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Kami berperang bersama Rasulullah Saw dalam tujuh peperangan dengan mengonsumsi belalang.