harianmerapi.com - Islam mengajarkan jual beli. Sebisa mungkin melakukan jual beli dengan sesama kaum muslim bukan non muslim.
Namun dalam jual beli yang dipilih adalah mendapatkan barang paling murah dengan kualitas terbaik dengan pedagangnya ramah dan jujur.
Lantas bagaimana hukumnya jika pedagang yang demikian itu non muslim, sehingga meninggalkan kerjasama di antara kaum muslim.
Baca Juga: Keadilan Sosial, Konsep dan Nilai Positifnya
Bagi Islam ada ketetapan hukum pokok yang membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim maupun non muslim.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah membeli dari orang Yahudi.
Demikian disebutkan dalam Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal lftaa' atau Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang diketuai 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Islam Bagi Wanita yang Menjadi Pedagang
Penjelasan ini ada di kitab Fatwa-Fatwa Jual Beli yang diterbitkan Pustaka Imam Asysyafii.
Dijelaskan harus ada alasan yang kuat seorang muslin meninggalkan kerja sama dalam jual beli dengan sesama muslim.
Sebab bila tidak ada alasan kuat apalagi tidak ada sebab maka itu hukumnya haram.
Alasan yang kuat itu, misalnya dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, dan buruknya barang.
Baca Juga: Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin di Banyumas Diungkap Polda Jawa Tengah, Ini 10 Faktanya
Yakni pedagang muslim berbuat kecurangan, harga barang mahal dan buruknya kualitas dari barang yang dijual.
Sementara pedagang non muslim jujur, harga barang lebih murah, dan kualitas juga lebih baik.