Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin di Banyumas Diungkap Polda Jawa Tengah, Ini 10 Faktanya

- Jumat, 3 Juni 2022 | 06:10 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan hasil penyidikan kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Mapolres Banyumas.  (Foto: Bidang Humas Polda Jateng)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan hasil penyidikan kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Mapolres Banyumas. (Foto: Bidang Humas Polda Jateng)

BANYUMAS, harianmerapi - Peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin di Banyumas, diungkap Polda Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin di Banyumas itu, penyidik Polda Jawa Tengah mengamankan ribuan liter barang bukti.

Polda Jawa Tengah mengamankan 8 orang, termasuk seorang pria berinisial RAN, pemilik perusahaan yang memproduksi minyak goreng kemasan tanpa izin di Banyumas itu.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap KPK

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hasil penyidikan anggotanya di Mapolres Banyumas, Kamis 2 Juni 2022.

Ini dia 10 fakta peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin yang berhasil diungkap penyidik Polda Jawa Tengah.

1. Berawal dari Informasi Penimbunan

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus minyak goreng itu bermula dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Ini Pesan Ibunda Eril untuk Sang Putra : di Sungai Aare yang Indah ini Mamah Lepaskan Kamu...

Kejadian bermula ketika petugas kepolisian mendapat informasi terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, 18 Mei 2022.

Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.

2. Ditemukan Pelanggaran Lain

Namun, dalam perjalanan penyidikan itu, polisi menemukan adanya pelanggaran lain.
Pelanggaran itu adalah adanya pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

3. Bermerek Lapama

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X