BANYUMAS, harianmerapi - Peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin di Banyumas, diungkap Polda Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin di Banyumas itu, penyidik Polda Jawa Tengah mengamankan ribuan liter barang bukti.
Polda Jawa Tengah mengamankan 8 orang, termasuk seorang pria berinisial RAN, pemilik perusahaan yang memproduksi minyak goreng kemasan tanpa izin di Banyumas itu.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap KPK
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hasil penyidikan anggotanya di Mapolres Banyumas, Kamis 2 Juni 2022.
Ini dia 10 fakta peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin yang berhasil diungkap penyidik Polda Jawa Tengah.
1. Berawal dari Informasi Penimbunan
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus minyak goreng itu bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Ini Pesan Ibunda Eril untuk Sang Putra : di Sungai Aare yang Indah ini Mamah Lepaskan Kamu...
Kejadian bermula ketika petugas kepolisian mendapat informasi terkait dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, 18 Mei 2022.
Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
2. Ditemukan Pelanggaran Lain
Namun, dalam perjalanan penyidikan itu, polisi menemukan adanya pelanggaran lain.
Pelanggaran itu adalah adanya pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
3. Bermerek Lapama
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Perempuan di Sumpiuh Banyumas Terungkap, Pelakunya Kekasih Korban, Ini Motifnya
4 Fakta Pembunuhan Meliyani di Sumpiuh Banyumas, Disetrum Meski Sudah Tak Bernafas
Mayat Perempuan Ditemukan Tersangkut di Pintu Bendung Gerak Serayu Banyumas, Tidak Ditemukan Luka
Dua Santriwati di Banyumas Berbohong Ngaku Diculik dan Diperkosa, Ini Alasannya yang Bikin Terkejut
Awas Hati-hati, Ada Perampokan Modus Mobil Travel. Kasusnya Kini Tengah Diungkap Polresta Banyumas
Pemerintah Guyur Minyak Goreng Curah di 5 Ribu Titik, Harganya Rp14 Ribu per Liter
Survei Menyebutkan 68,7 Persen Responden Yakin Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Presiden Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Kapolri Perintahkan Jajaran Jaga Stabilitas Minyak Goreng Curah