Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin di Banyumas Diungkap Polda Jawa Tengah, Ini 10 Faktanya

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 06:10 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan hasil penyidikan kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Mapolres Banyumas.  (Foto: Bidang Humas Polda Jateng)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan hasil penyidikan kasus peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar di Mapolres Banyumas. (Foto: Bidang Humas Polda Jateng)

Polisi mendapati minyak goreng dalam kemasan botol itu melanggar aturan.
Terdapat ribuan botol minyak goreng yang dalam labelnya tercantum merek Lapama.

Baca Juga: Mengaku Dukun Sakti, Korban Diajak Berhubungan Badan Selama 4 Tahun

4. Langgar Izin Edar

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan jika minyak goreng kemasan bermerek Lapama tersebut tidak memiliki izin edar.

Selain itu, dalam kemasan tidak tercantum informasi yang benar terkait produk mini.yak goreng itu.

Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain.
Bahkan, minyak goreng kemasan merek Lapama tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Baca Juga: Kejadian Mistis Tidur di Kamar Kos Banyak Menemukan Rambut Misterius di Tempat Tidur, Rambut Siapakah?

5. Amankan 6.000 Liter dari Gudang Cilongok

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP gudang di Desa Cikidang, Cilongok itu.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 628 karton yang masing-masing berisi 12 botol minyam goreng merek Lapama.

Serial botol kemasan berukuran 800 mililiter.

"Total yang diamankan dari gudang di Cilongok kurang lebih 6.000 liter minyak goreng," terangnya.

Baca Juga: Viral Mahasiswi Magang Curhat Pasang Kateter Urine Pasien Pria, RSUD Wonosari Terseret, Unisa Jogja Minta Maaf

6. Pengemasan Minyak Goreng di Malang

Polisi melakukan pendalaman atas temuan di Banyumas itu.
Berdasarkan hasil penelusuran, minyak goreng itu dikemas oleh CV ATJ yang beralamat di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X