Polisi mendapati minyak goreng dalam kemasan botol itu melanggar aturan.
Terdapat ribuan botol minyak goreng yang dalam labelnya tercantum merek Lapama.
Baca Juga: Mengaku Dukun Sakti, Korban Diajak Berhubungan Badan Selama 4 Tahun
4. Langgar Izin Edar
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan jika minyak goreng kemasan bermerek Lapama tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu, dalam kemasan tidak tercantum informasi yang benar terkait produk mini.yak goreng itu.
Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain.
Bahkan, minyak goreng kemasan merek Lapama tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
5. Amankan 6.000 Liter dari Gudang Cilongok
Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP gudang di Desa Cikidang, Cilongok itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 628 karton yang masing-masing berisi 12 botol minyam goreng merek Lapama.
Serial botol kemasan berukuran 800 mililiter.
"Total yang diamankan dari gudang di Cilongok kurang lebih 6.000 liter minyak goreng," terangnya.
6. Pengemasan Minyak Goreng di Malang
Polisi melakukan pendalaman atas temuan di Banyumas itu.
Berdasarkan hasil penelusuran, minyak goreng itu dikemas oleh CV ATJ yang beralamat di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.