HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Kalasan Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sambisari, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Kasus ini terungkap berkat kerja cepat unit Reskrim Polsek Kalasan setelah menerima laporan dari korban GRZ, Minggu (24/8/2025) malam.
Satu orang pemuda berinisial ABP (18) warga Purwomartani, Kalasan berhasil diamankan Polsek Kalasan.
Baca Juga: Kejari Boyolali Tetapkan Mantan Kades Wonoharjo Sebagai Tersangka dalam Kasus PTSL
"Benar penangkapan itu, pelaku saat ini telah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Jumat (29/8/2025).
Dijelaskan, kasus itu berawal saat korban GRZ melaporkan kehilangan dua unit CCTV, empat unit speaker dinding, satu unit router wifi, san satu set mikrofon.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Mendapat laporan itu, dipimpin Ps Panit 1 Aiptu Rendra Widjanarko dan Ps Panit 2 Aiptu Sigit Susanto melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan korban, serta mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Cegah Tindak Anarkis Main Hakim Sendiri, WBP Lapas Sleman Ikuti Penyuluhan Hukum
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya.
Tidak mau buruannya lepas, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis (28/8/2025) pagi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti speaker dinding, router wifi dan mikrofon.
Baca Juga: Israel sengaja incar jurnalis di Gaza, ini yang bisa dilakukan PBB
"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kalasan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku mencuri karena ekonomi," kata Salamun.