Mengaku relawan polisi, tiga pemuda lakukan pencurian dengan kekerasan. Begini modusnya

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 15:45 WIB
Pelaku diamankan di Polresta Sleman  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku diamankan di Polresta Sleman (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Mengaku sebagai anggota relawan polisi, tiga orang berinisial AP (22), KR (18) warga Kalasan dan QA (16) warga Mertoyudan Magelang, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Akibat perbuatannya, terhadap pelaku AP dan KR yang merupakan kakak beradik saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah. Sedangkan QA tidak dilakukan penahanan lantaran masih berusia dibawah umur.

"Motif pelaku ekonomi. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota relawan polisi Polsek Kalasan," kata Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto SH, MM, Jumat (13/6).

Dijelaskan AKP Dwi Daryanto, awalnya korban sedang berjalan jalan bersama ketiga kawannya menikmati malam takbiran, melewati jalan Jogja Solo km. 11,5 Mangunan, Berbah, Kamis (5/6) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Vidi Aldiano akhirnya buka suara terkait gugatan royalti lagu Nuansa Bening, ini komentarnya

Tiba tiba korban NA (12), GY (15) dan FF (16) warga Klaten dipepet pelaku dengan motor Honda Beat warna hitam Lis putih Nomor Polisi AB 3343 IM yang berboncengan tiga. Pelaku menyuruh korban untuk berhenti.

"Saat korban berhenti dan salah satu pelaku mengaku anggota relawan Kepolisian, menuduh korban terlibat perkara kejahatan jalanan," tandasnya.

Karena ketakutan, para pelaku meminta handphone korban dan ketiga kawan korban, jenis Handphone merk Infinix Note 30, Vivo Y100, Iphone XR dan Oppo. Pelaku juga meminta uang korban sebanyak Rp 650 ribu.

"Pelaku beralasan handphone dan uang tersebut sebagai jaminan dan korban di minta mengambilnya ke Polsek Kalasan," beber AKP Dwi.

Baca Juga: Masyarakat keluhkan kuota internet hangus, kerugikan miliaran rupiah, begini respons ATSI

Mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dan ketiga kawannya pulang kerumahnya, setelah itu mengajak orangtuanya untuk mengecek ke Polsek Kalasan.

"Saat berada di Polsek Kalasan, petugas Polsek Kalasan tidak ada yang mengamankan handphone dan uang. Kemudian korban melapor ke Polsek Berbah," jelasnya.

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap terduga para pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di masing masing rumahnya, Rabu (11/6).

"Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X