Masyarakat keluhkan kuota internet hangus, kerugikan miliaran rupiah, begini respons ATSI

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Seorang anak menggunakan telepon selular.  (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi - Seorang anak menggunakan telepon selular. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)


HARIAN MERAPI - Masyarakat mengeluhkan kuota internet yang hangus dan sangat merugikan konsumen.


Padahal, kalau ditotal dan diuangkan nilainya mencapai miliaran rupiah.


Terkait persoalan tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merilis pernyataan resmi untuk merespons maraknya informasi mengenai kerugian yang dialami masyarakat bernilai miliaran karena kuota internet hangus.

Baca Juga: Prabowo Terima Telepon dari Donald Trump dengan Raut Wajah Sumringah, Bahas Apa?

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa ATSI dan seluruh anggotanya yang melakukan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan bisnisnya selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," kata Marwan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Marwan juga menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.

Baca Juga: Forki Kirim 53 Karateka ke SEAKF Championship 2025 di Brunei Darussalam

Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol.

Penerapan masa aktif untuk sebuah layanan juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub dan tidak hanya terjadi di industri telekomunikasi Indonesia.

Jika melihat contoh di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, bahwa kuota internet bisa hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.

ATSI juga menyatakan transparansi selalu menjadi prinsip utama yang dijalankan oleh para anggotanya sehingga, semua informasi yang dibutuhkan pelanggan untuk transaksi kuota internet sudah dicantumkan baik saat pembelian ataupun secara terbuka di situs website masing-masing operator.

Baca Juga: Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Terbesar Sepanjang Sejarah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X