12 Tersangka yang terlibat sindikat pencurian toko jejaring di Gunungkidul berhasi dibekuk polisi

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:37 WIB
 12 sindikat pencuri toko jejaring yang dibekuk Polres Gunungkidul. ( Foto Bambang purwanto)
12 sindikat pencuri toko jejaring yang dibekuk Polres Gunungkidul. ( Foto Bambang purwanto)

HARIAN MERAPI - Polres Gunungkidul berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis toko jejaring alias minimarket di Kabupaten Gunungkidul.

Sebanyak 12 pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Gunungkidul. Dari hasil ungkap kasus itu,

diketahui satu tersangka pelakunya diketahui sebagai residivis sekaligus otak di balik aksi pencurian tersebut yakni BRS (38), warga Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Polisi Sebut Lakban Kuning Sempat Dibeli sang Diplomat dan Istri di Jogja Terkait Fakta Baru Kasus Kematian Arya Daru

Selain BRS (38), juga AA (30) warga Jakarta; AT (30) warga Rongkop, Gunungkidul; DA (30) warga Jakarta Selatan; TN (35) warga Bandung; YM (34) warga Bogor; TH (53) warga Bogor; M (49) warga Kapanewon Playen, Gunungkidul;

SP (46) warga Playen, Gunungkidul; UJ warga Bogor, R warga Bogor, dan TDS warga Kapanewon Tepus, Gunungkidul. "Mereka sudah tahan dan menjalani proaes hukum," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, Selasa (29/7/2025).

Para tersangka pelaku mengaku selain mencuri di toko jejaring juga membobol rumah sakit, pabrik dan lainnya terutama di lokasi sepi.

Untuk toko jejaring barang-barang yang disikat seperti rokok, parfum, cokelat, hingga DVR CCTV dijual murah lewat pasar tradisional maupun platform online.

Baca Juga: Tahukah Anda psikosomatik ? Kenali gejalanya berikut ini

Sedangkan tersangka BRS yang menjadi otak dari sejumkah kasus pencuroan tersebut. Dalam sejumlah aksi pencurian berhasil menggadak susu senilai Rp 4,8 juta di gudang Karangmojo pada 28 Desember 2024 dengan kerugian Rp 4,8 juta.

Kemudian toko modern di Sodo, Paliyan dengan total kerugian Rp 26,6 juta.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa hasil curian dijual baik secara daring maupun transaksi langsung melalui pasar teadisional dengan harga yang murah. " Hasil penjualan dibagi rata antar anggota sindikat," imbuhnya.

Dalam kasus ini ke 12 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Pur) *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X