Sewa scaffolding untuk proyek palsu, dan ternyata dijual. Dua Sindikat ditangkap polisi

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 16:15 WIB
Tersangka berikut barang bukti  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka berikut barang bukti (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Anggota sindikat penyewa scaffolding untuk proyek fiktif, Abs warga Semarang dan Dan warga Tasikmalaya berhasil ditangkap Kepolisian Resort Temanggung dalam suatu operasi.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas Senin (28/4/2025) mengatakan keduanya telah berulah di sejumlah daerah baik di Jawa Tengah maupun di luar provinsi.

Modusnya kata dia, menyewa scaffolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif. Setelah diambil dari persewaan lantas dijual ke luar provinsi.

"Di Temanggung, keduanya menyewa milik Bakh Rodin (55) warga Sewatu Campursari, Bulu. Yang lantas sebagian scaffolding telah dijual," kata dia.

Baca Juga: Filosofi laron dalam masyarakat Jawa

Dikatakan scaffolding dijual ke Kediri seharga Rp 6 juta dan dijual ke daerah Karawang seharga Rp 7 juta. Uang hasil penjulan dibagi berdua.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Widodo mengatakan tersangka meminjam Set scaffolding, Catwalk, Jack base, dan Joint pin pada korban pada Selasa (1/4) dengan mengaku bernama Dul, untuk proyek di daerah Gambasan untuk 12 hari.

"Saat peminjaman ini tersangka menyampaikan akan membayar lunas setelah selesai dan tidak memberi uang muka," kata dia.

Selang beberapa hari, ujarnya pelaku kembali akan menyewa Set scaffolding, Catwalk, Jack base, dan Joint pin untuk proyek di daerah Ngemplak Kandangan.

Baca Juga: Boy Thohir Digadang Jadi Ketua IKA, Ratusan Alumni SMAN 3 Jakarta Padati Grand Hyatt Rayakan HBH Lintas Angkatan

"Korban yang curiga jadi korban penipuan lantas meminta rekannya untuk mengecek di lokasi, dan ditemukan tidak ada proyek," kata dia.

Dikatakan atas kejadian itu, pada polisi saat melapor korban mengaku merugi Rp 43 juta.

"tersangka berhasil di tengkap dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata dia. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X