Pasutri dibekuk Polres Gunungkidul gara-gara bobol rumah mantan majikan, ini motifnya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 19:45 WIB
Kedua tersangka pasutri yang pembobol rumah mantan majikan. (MERAPI-Bambang Purwanto)
Kedua tersangka pasutri yang pembobol rumah mantan majikan. (MERAPI-Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI — Sepasang suami istri alias pasutri Ny AS (27) dan Suaminya NA (31) warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong dibekuk Polres Gunungkidul.

Mereka harus menjalani proses hukum karena melakukan aksi pencurian di rumah usaha pencucian pakaian (Loundry) milik mantan majikannya di Padukuhan Rejosari, Baleharjo, Kapanewon Wonosari.

Sebelum diringkus kedua tersangka itu berhasil menyikat sepeda motor Honda Beat milik mantan majikannya serta uang tunai mencapai Rp 790 ribu dengan total kerugian korban mencapai Rp 17 juta.

Baca Juga: 270 Tahun Daerah Istimewa Yogyakarta Canangkan Tumata, Tuwuh, Ngrembaka

“Kedua tersangka pasutri tersebut kini sudah menjalani proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto Jumat (14/3/2025).

Dari pengakuan kedua tersangka keduanya berhasil membobol rumah mantan majikannya karena sudah hafal dengan lokasi sasaran termasuk pintu tempat ia memasuki rumah majikannya.

Mengetahui mantan majikan dan keluarganya tertidur, kedua tersangka tersebut langsung beraksi.

Setelah berhasil masuk rumah suami tersangka AS langsung menyikat motor berikut uang yang berada di ruangan tersebut.

Baca Juga: Benarkah pasien penyakit ginja tak boleh maka buah, begini penjelasan dokter penyakit dalam

Setelah itu keduanya kabur ke wlayah Kabupaten Klaten berbatasan dengan Surakarta, Jawa Tengah.

Dari laporan korban kepolisian Sektor Wonosari dan Polres Gunungkidul melakukan pengejaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi kedua tersangka berstatus pasutri tersebut bersembunyi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah selanjutnya kedua tersangka dibekuk dan diamankan di Mapolres Gunungkidul.

“Barang bukti berupa sepeda motor kini diamankan tetapi uang hasil curian sudah dihabiskan untuk berbagai kebutuhan tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Baznas bagikan sembako kepada puluhan pegawai non ASN Pemkot Salatiga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X