Pasutri dibekuk Polres Gunungkidul gara-gara bobol rumah mantan majikan, ini motifnya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 19:45 WIB
Kedua tersangka pasutri yang pembobol rumah mantan majikan. (MERAPI-Bambang Purwanto)
Kedua tersangka pasutri yang pembobol rumah mantan majikan. (MERAPI-Bambang Purwanto)

Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo menambahkan bahwa dari keterangan kedua tersangka yakni AS dan suaminya NA 31 melakukan aksi pencurian di tempat mantan majikannya karena motif ekonomi.

Keduanya mengaku sedang kesulitan ekonomi dan akhirnya nekat melakukan pencurian di rumah mantan majikannya. Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Pur) *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X