Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo menambahkan bahwa dari keterangan kedua tersangka yakni AS dan suaminya NA 31 melakukan aksi pencurian di tempat mantan majikannya karena motif ekonomi.
Keduanya mengaku sedang kesulitan ekonomi dan akhirnya nekat melakukan pencurian di rumah mantan majikannya. Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Pur) *