Warga Kudus Laporkan Istrinya ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Aborsi dan Kabur ke Singapura

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:50 WIB
Henri Darmawan (kiri) warga Kudus, menunjukkan dokumen laporan terkait istrinya diduga aborsi dan kabur ke Singapura ke Polda Jateng, didampingi Penasihat hukumnya Ahmad Triswadi .  (Mc. Thoriq)
Henri Darmawan (kiri) warga Kudus, menunjukkan dokumen laporan terkait istrinya diduga aborsi dan kabur ke Singapura ke Polda Jateng, didampingi Penasihat hukumnya Ahmad Triswadi . (Mc. Thoriq)

HARIAN MERAPI - Diduga melakukan aborsi atau menggugurkan janin dalam kandungan hasil pernikahan sah, seorang suami melaporkan istrinya yang telah kabur ke Singapura ke Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Tengah (Direskrimum Polda Jateng).

Henri Darmawan (50) warga Desa Colo Kecamatan Dawe Kudus itu, melalui Penasihat Hukumnya Ahmad Triswadi telah menerima bukti resmi laporannya ke Polda Jateng dengan Nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024 pada 24 Juni 2024 terkait istrinya diduga aborsi dan kabur ke Singapura.

Selain laporan tentang dugaan aborsi oleh istrinya berinisial Jum (40), pihaknya berharap tim penyidik Polda Jateng dapat mengungkap dugaan lain adanya dugaan pemalsuan dokumen sebelum istrinya kabur ke Singapura.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2024, Jajal Mobil Listrik All New KONA Electric

Henri mengatakan, istrinya Jum sebelumnya bekerja sebagai TKI di Singapura, dan tidak mungkin masuk ke negara itu dalam keadaan hamil karena ada larangan.

"Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas dan adil demi keadilan bagi bayi dalam kandungan yang menjadi korban," ujarnya didampingi Penasihat Hukumnya Ahmad Triswafdi, Jumat (19/7/2024).

Ahmad Triswadi senada dengan Henri, bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.

Jum yang sebelumnya pernah menjadi TKI sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura, diduga melakukan aborsi sebelum masuk ke negeri jiran tersebut.

Baca Juga: Ini anggaran makan bergizi gratis yang dipangkas, simak penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

"Dia tahu persis salah satu syarat menjadi ART di negara Singapura tidak boleh hamil," terangnya.

Triswadi mengungkapkan, Henri dan Jum merupakan tetangga satu desa dan merasa memiliki kecocokan akhirnya menikah pada 28 Januari 2023.

Setelah menikah, Jum diminta tetap tinggal di Kudus dan tidak boleh kembali ke Singapura, sesuai keinginan suaminya.

Baca Juga: KPK tengarai ada pihak yang merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, ini kemungkinannya

Suami kemudian membukakan usaha Fitness Gym untuk istrinya di Desa Colo yang saat ini memiliki banyak anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X