Polres Sukoharjo ungkap dua kasus aborsi dilakukan mahasiswa kos, hamil di luar nikah

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:00 WIB
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi.  (Wahyu imam ibadi)
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Setelah terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, kali ini kasus temuan jasad bayi dikubur kembali ditemukan di wilayah Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari Sukoharjo.

Pelaku dua kasus aborsi tersebut juga sama-sama sepasang kekasih dengan status mahasiswa dan mahasiswi.

Perbuatan aborsi dilakukan karena pelaku malu hamil di luar nikah dan takut dimarahi orang tua.

Baca Juga: 17 Korban tewas akibat kebakaran pipa BBM Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, 2 diantaranya anak-anak

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023) mengatakan, masyarakat di Kabupaten Sukoharjo sebelumnya baru saja digegerkan temuan jasad bayi dikubur di pekarangan belakang rumah warga di wilayah Kecamatan Grogol.

Baru saja terungkap pelaku pembuang jasad bayi tersebut, Polres Sukoharjo kembali dikejutkan dengan kasus serupa terjadi di wilayah Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari Sukoharjo.

Kali ini jasad bayi ditemukan dikubur di areal persawahan.

Pelaku kasus pembuang jasad bayi baik temuan di wilayah Kecamatan Grogol dan Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari semuanya merupakan sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa dan mahasiswi.

Baca Juga: KPK akan klarifikasi LHKPN, si pemilik gaya hidup mewah Eko Darmanto

Para pelaku bertempat tinggal di tempat kos di luar Kabupaten Sukoharjo yakni Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar.

"Pelaku kasus temuan jasad bayi di wilayah Kecamatan Grogol tinggal di tempat kos di wilayah Kota Solo," katanya.

"Sedangkan pelaku kasus Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari tinggal di tempat kos di Colomadu Kabupaten Karanganyar," lanjutnya.

"Pelaku kedua kasus tersebut sepasang kekasih mahasiswa dan mahasiswi. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obat aborsi atau penggugur kandungan," ujarnya.

Kasatreskrim menjelaskan, untuk kasus aborsi di wilayah Kecamatan Grogol terjadi pada 28 Februari 2023 dengan pelaku yakni MA (21) warga Serengan, Kota Solo dan SA (20) warga Tulangan Sidoarjo Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X