Kejari Sukoharjo kembalikan berkas perkara kasus pembunuhan siswi SMP, penyidik diminta melengkapi

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan  (ANTARA/HO)
Ilustrasi pembunuhan (ANTARA/HO)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP dengan tersangka Nanang Tri Hartanto (21).

Pengembalian dilakukan Kejari Sukoharjo setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berkas perkara belum lengkap. Penyidik Polres Sukoharjo setelah ini diminta segera melengkapi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (3/3/2023) mengatakan, penyidik Polres Sukoharjo sudah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP.

Baca Juga: Kasus pembunuhan kencan online di Sukoharjo, merasa curiga korban sempat berkirim pesan melalui WA pada pacar

Setelah dilakukan penelitian ternyata berkas perkara tersebut belum lengkap dan dikembalikan oleh pihak Kejari ke Polres Sukoharjo.

Pengembalian berkas perkara dilakukan setelah Kejari Sukoharjo menemukan beberapa materi yang dinilai belum lengkap.

Maka berkas perkara itu dikembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.

"Sudah terima pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus pembunuhan siswi SMP. Setelah diteliti ada materi yang belum lengkap dan kami kembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan karambol libatkan 3 mobil di Jalan Godean Sleman, 2 orang masuk rumah sakit, ini kronologinya

Kejari Sukoharjo masih memberi kesempatan pelimpahan berkas perkara tahap berikutnya hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

Rini menjelaskan, ada beberapa poin penting tertentu yang harus dilengkapi penyidik Polres Sukoharjo.

Kejari Sukoharjo sendiri sudah menyiapkan tim untuk meneliti berkas dalam kasus pembunuhan siswi SMP ini.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.

Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X