HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP dengan tersangka Nanang Tri Hartanto (21).
Pengembalian dilakukan Kejari Sukoharjo setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berkas perkara belum lengkap. Penyidik Polres Sukoharjo setelah ini diminta segera melengkapi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (3/3/2023) mengatakan, penyidik Polres Sukoharjo sudah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP.
Setelah dilakukan penelitian ternyata berkas perkara tersebut belum lengkap dan dikembalikan oleh pihak Kejari ke Polres Sukoharjo.
Pengembalian berkas perkara dilakukan setelah Kejari Sukoharjo menemukan beberapa materi yang dinilai belum lengkap.
Maka berkas perkara itu dikembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.
"Sudah terima pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus pembunuhan siswi SMP. Setelah diteliti ada materi yang belum lengkap dan kami kembalikan ke Polres Sukoharjo untuk dilengkapi," ujarnya.
Kejari Sukoharjo masih memberi kesempatan pelimpahan berkas perkara tahap berikutnya hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Rini menjelaskan, ada beberapa poin penting tertentu yang harus dilengkapi penyidik Polres Sukoharjo.
Kejari Sukoharjo sendiri sudah menyiapkan tim untuk meneliti berkas dalam kasus pembunuhan siswi SMP ini.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.
Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo.