Belajar dari kasus kematian siswi SMP di Sukoharjo, orang tua diminta awasi pertemanan anak

- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:03 WIB
Psikolog Yuli Dwi Rahayu saat mendampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Sukoharjo.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Psikolog Yuli Dwi Rahayu saat mendampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Sukoharjo. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - orang tua diminta memberikan pengawasan ketat terhadap anak untuk mengantisipasi Pergaulan bebas dampak dari perkembangan teknologi dengan maraknya media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kontrol juga diminta dilakukan pihak keluarga dan lingkungan sekitar agar bisa mengetahui terkait dengan siapa saja anak bergaul atau berteman.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (25/1/2023) mengatakan, kasus pembunuhan terhadap EJR (14) seorang siswi kelas 3 SMP yang dilakukan oleh seorang residivis Nanang Tri Hartanto (21) warga Kecamatan Kartasura menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Residivis nekat bunuh siswi kelas 3 SMP, gara-gara tidak puas?

Sebab perempuan yang masih duduk di bangku pendidikan menengah pertama tersebut sudah membuka layanan kencan sesuai dengan hasil pemeriksaan pelaku.

"Dalam pemeriksaan diketahui pelaku kenal korban dari aplikasi perpesanan untuk kencan. Pelaku mengaku dalam pemeriksaan bahwa korban sudah berusia 19 tahun. Tapi ternyata korban masih usia 14 tahun dan sekolah kelas 3 SMP. Ini yang membuat kaget dan menyita perhatian masyarakat," ujarnya.

Kapolres menegaskan, Polres Sukoharjo begitu mendapat laporan kasus pembunuhan terhadap EJR langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kisah jatuh bangun Walidi Craft, dari ramai hingga sepi karena pandemi, namun tetap eksis. Simak Ceritanya!

Hasilnya pelaku berhasil ditangkap dengan cepat hanya dalam waktu satu hari usai laporan kejadian. Penangkapan dilakukan Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng.

"Inilah yang akhirnya menggugah kita para orang tua, keluarga, masyarakat dan termasuk kami di Kepolisian untuk membantu dalam pengawasan khususnya terhadap anak. Perkembangan teknologi sangat cepat dengan adanya media sosial dan aplikasi perpesanan," lanjutnya.

Kapolres meminta kepada orang tua untuk memperketat pengawasan kepada anak dalam Pergaulan. Dengan demikian maka bisa diketahui dengan siapa saja anak bergaul.

"Baik itu teman di sekolah, di lingkungan rumah dan diluar sana. orang tua harus tahu dengan siapa anaknya bergaul. Termasuk mengawasi penggunaan handphone," lanjutnya.

Baca Juga: Bangkitkan pariwisata dan ekonomi, 100 kegiatan siap digelar Pemkab Kulon Progo selama 2023

Psikolog Yuli Dwi Rahayu saat mendampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Sukoharjo mengatakan, para orang tua wajib memberikan perhatian dan mengawasi perilaku anak.

Pengawasan dilakukan seperti terkait pertemanan anak. Hal ini mengingat pengaruh perkembangan teknologi dan jaman sekarang dimana handphone sudah menjadi barang pegangan semua orang termasuk anak.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X