Misteri pembunuhan berantai terungkap, ini deretan korbannya

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)



KASUS Pembunuhan berantai di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat yang menyebabkan sembilan nyawa melayang sangat fenomenal dan termasuk kejadian langka. Pelakunya tga orang, dua di antaranya adalah anggota keluarga, yakni suami dan mertua.

Mereka tega menghabisi kerabat dan iparnya demi menutupi tindakannya. Polisi menduga Pembunuhan berantai ini berlatarbelakang supranatural, yakni ingin mendapatkan harta berlimpah, namun mengorbankan orang lain, termasuk keluarganya.

Bahkan, sebagaimana disebut polisi, Wowon yang disebut-sebut sebagai dukun pengganda uang tega menghabisi istri dan anaknya.

Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Italia Muhamamd Prakosa wafat di Roma Italia, dimakamkan di Bambanglipuro Bantul

Tak ada perasaan berdosa dalam diri Wowon. Yang ada dalam benaknya hanyalah uang. Diduga istri Wowon tidak hanya satu orang, beberapa orang juga dihabisi guna menghilangkan jejak.

Wowon yang juga dibantu kerabatnya tergolong berdarah dingin. Mereka menghabisi nyawa kerabatnya dengan cara mencampur zat semacam pestisida ke dalam makanan dan minuman. Total sembilan orang menjadi korban keracunan akibat perbuatan Wowon dan komplotannya. Bahkan istri Wowon bernama Wiwin meninggal bersama ibunya, juga akibat diracun.

Dalam kriminologi peristiwa ini sering disebut sebagai Serial Killer atau Pembunuhan berantai, dan korbannya tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Bekasi dan Cianjur. Apresiasi yang tinggi patut dialamatkan pada jajaran Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: KPU buka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, gaji Rp 1 juta menanti untuk sekali kerja

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggunakan tim forensik yang bekerja secara intensif, hingga berhasil menemukan kandungan racun di tubuh korban.

Wowon cs bakal diancam hukuman berat karena ada indikas pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Ancaman ini tidak main-main, karena tindakan Wowon mengakibatkan banyak nyawa melayang dan kelewat sadis.

Menyangkut motif penggandaan uang, rasanya sudah jamak terjadi dalam peristiwa kriminal. Hanya saja, tak pernah ada yang berhasil dibuktikan bahwa penggandaan uang itu benar adanya.

Baca Juga: Tinjau pembangunan sodetan Kali Ciliwung yang mangkrak 6 tahun, Jokowi optimis rampung April 2023

Yang ada hanyalah orang yang mengaku-aku sebagai pengganda uang. Sementara hasilnya tak pernah ada. Namun ini hanyalah motif, sementara yang lebih penting adalah peristiwanya itu sendiri, yakni membunuh secara berencana.

Melihat kelewat sadisnya perbuatan pelaku, nampaknya tidak berlebihan bila aparat penegak hukum mengancam Wowon cs dengan hukuman maksimal pidana mati sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. (Hudono)

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puasa untuk perubahan diri menuju pribadi bertakwa

Senin, 27 Maret 2023 | 16:53 WIB

Ramadhan bulan kesabaran

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:46 WIB

Puasa untuk mengendalikan marah

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:40 WIB

Hukum Mimpi Basah Siang Hari Saat Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 | 06:40 WIB

Tuntunan Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir

Kamis, 23 Maret 2023 | 06:15 WIB

Mengapa pelaku pembunuhan memutilasi korbannya ?

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB
X