Pelaku AR kemudian berinisiatif untuk mengubur janin tersebut dengan cara membelikan kain mori.
Namun karena tidak tahu beli dimana akhirnya pelaku membeli kaos oblong berwarna putih dan kembali ke kos.
Pelaku AR kemudian membungkus janin tersebut menggunakan kaos oblong warna putih yang dibeli/
Kemudian janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku kemudian mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AD 4379 YK milik pelaku, untuk mencari tempat untuk menguburnya.
Hingga sampai di Kabupaten Klaten dan sempat membeli cangkul kecil. Namun karena kondisi ramai pelaku tidak berani mengubur janin tersebut sehingga kembali ke rumah kos pukul 21.00 WIB.
Pelaku selanjutnya pulang ke rumah sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin tersebut hingga menemukan area persawahan di wilayah Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari yang mana kondisi sepi dan tidak ada orang lewat kemudian pelaku menguburkan janin tersebut di area persawahan.
Selanjutnya pada saat perjalanan pulang pelaku membuang cangkul kecil di sungai dekat lokasi penguburan janin dikarenakan gagang cangkul kecil tersebut rusak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," lanjutnya. *