Polres Sukoharjo ungkap dua kasus aborsi dilakukan mahasiswa kos, hamil di luar nikah

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:00 WIB
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi.  (Wahyu imam ibadi)
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi. (Wahyu imam ibadi)

Pelaku AR kemudian berinisiatif untuk mengubur janin tersebut dengan cara membelikan kain mori.

Namun karena tidak tahu beli dimana akhirnya pelaku membeli kaos oblong berwarna putih dan kembali ke kos.

Pelaku AR kemudian membungkus janin tersebut menggunakan kaos oblong warna putih yang dibeli/

Kemudian janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku kemudian mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AD 4379 YK milik pelaku, untuk mencari tempat untuk menguburnya.

Baca Juga: Kecelakaan lalu lintas maut rombongan keluarga PCNU Magelang di Tol Soker diselesaikan restoratif justice

Hingga sampai di Kabupaten Klaten dan sempat membeli cangkul kecil. Namun karena kondisi ramai pelaku tidak berani mengubur janin tersebut sehingga kembali ke rumah kos pukul 21.00 WIB.

Pelaku selanjutnya pulang ke rumah sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin tersebut hingga menemukan area persawahan di wilayah Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari yang mana kondisi sepi dan tidak ada orang lewat kemudian pelaku menguburkan janin tersebut di area persawahan.

Selanjutnya pada saat perjalanan pulang pelaku membuang cangkul kecil di sungai dekat lokasi penguburan janin dikarenakan gagang cangkul kecil tersebut rusak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X