Warga Kudus Laporkan Istrinya ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Aborsi dan Kabur ke Singapura

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:50 WIB
Henri Darmawan (kiri) warga Kudus, menunjukkan dokumen laporan terkait istrinya diduga aborsi dan kabur ke Singapura ke Polda Jateng, didampingi Penasihat hukumnya Ahmad Triswadi .  (Mc. Thoriq)
Henri Darmawan (kiri) warga Kudus, menunjukkan dokumen laporan terkait istrinya diduga aborsi dan kabur ke Singapura ke Polda Jateng, didampingi Penasihat hukumnya Ahmad Triswadi . (Mc. Thoriq)

Diduga Jum menggunakan nama lain dalam dokumen keimigrasian, apalagi sebelumnya ia pernah berganti nama dengan panggilan Easter Lily.

"Kami menduga dia telah menggunakan dokumen bukan atas nama dirinya," bebernya.

Menurutnya, banyak persoalan yang harus diurai dalam penyelidikan pihak Polda Jateng, mulai dugaan aborsi, pemalsuan dokumen dan lainnya.

Dugaan aborsi menjadi fokus utama klienya dalam laporan ke Polda Jateng.

Baca Juga: Mitsubishi All New Triton Dirancang untuk Medan Ekstrem di Indonesia

Sebab ketika kabur ke Singapura, Jum sedang hamil 3 bulan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Puskesmas.

Sedang setelah tiba di Singapura, Jum tidak menunjukkan kondisi seorang wanita yang sedang hamil.

"Padahal seharusnya usia kehamilan Jum sudah 4 bulan pada Maret lalu," tegas Triswadi.

Waktu berjalan, kabar tentang Jum pun terus diterima Henri.

Baca Juga: Perahu nelayan 'Cah Bagos' Jepara hilang kontak, tim Basarnas turun ke laut

Hingga akhirnya, Henri mendapat kiriman foto yang menunjukkan perut istrinya rata seperti orang tidak hamil.

Seharusnya, usia kandungan Jum sekarang ini sudah 8 bulan dan tinggal menunggu masa kelahiran.

Atas hal itu, Ahmad Triswadi selaku Penasihat hukum Henri membuat laporan ke Polda Jateng.

Baca Juga: Koalisi Sleman Bersatu Calonkan Harda Kiswaya Sebagai Bakal Calon Bupati Sleman

Saat ini, kliennya sedang menunggu panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan yang sebenarnya atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh istrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X