HARIAN MERAPI - Akibat bujuk rayu kekasihnya, Nil (22) hamil diluar nikah. Lagi-lagi kekasihnya, Ten (25) membujuk Nil untuk berbuat yang dilarang agama yakni melakukan aborsi dengan alasan malu nikah dalam keadaan hamil.
Ten lantas memesan pil untuk aborsi. Percobaan pertama tidak berhasil. Nil kembali meminum obat dengan dosis yang lebih tinggi yang dibelikan Ten. Bayi lahir di rumah sakit, tetapi tidak di kamar tidur melainkan di kamar mandi.
Jangan tiru sepasang kekasih dari Temanggung ini, perbuatannya melanggar aturan agama dan pidana. Mereka pun ditangka polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bisa dikategorikan penganiayaan dan penghilangan pada anak.
Baca Juga: Inilah mobil ramah lingkungan yang diusung Suzuki di Jakarta Fair
Pasangan pemuda pemudi, Ten (25) dan Nil (22) warga Tembarak itu Temanggung nekad melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online.
Aborsi diketahui oleh bidan di RSU Gunungsawo yang menemukan bayi berusia 4 bulan lahir di kamar mandi. Bayi itu pun meninggal beberapa jam kemudian setelah dilahirkan.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan bayi lahir di RSU Gunung Sawo pada Selasa lalu sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar mandi RS tersebut.
"Rumah sakit lantas melaporkan adanya kelahiran yang diduga aborsi pada kepolisian untuk ditindak lanjuti," kata Ari Fajar Sugeng, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: BPS tegaskan Sensus Pertanian 2023 tak terkait pajak, petani milenial harap hasil pendataan begini
Dikatakan pasangan Nil (22) diantara Ten (25) ke RS untuk memeriksakan kandungan yang sakit. Pihak rumah sakit menyarankan rawat inap, tetapi Nil tidak mau dan ingin pulang ke rumah. Selang beberapa waktu kemudian kembali ke IGD RS tersebut.
"Nil yang mulas sakit perut lantas ke kamar mandi IGD dan di tempat itulah bayinya lahir. Nil pun memberitahukan pada bidan yang bertugas," kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 77A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 55 ayat 1 huruf e KUHPidana.
Tersangka Ten dan Nil mengatakan belum siap menjadi orang tua dan malu hamil di luar nikah, sehingga bersama kekasihnya berusaha menggugurkan kandungan. Obat untuk menggugurkan kandungan dibeli secara online.
Baca Juga: Dukungan Mengalir ke Pemilik Sapi 'Bima' Usai Batal Dibeli Presiden sebagai Hewan Kurban Idul Adha
Usaha aborsi itu kata Nil sebanyak dua kali. Percobaan pertama beberapa minggu sebelumnya dengan dosis biasa seharga Rp 600 ribu. Karena tidak berhasil lantas kembali memesan dengan dosis yang lebih tinggi.