UMP DIY Tahun 2023 naik Rp 140.866,86 upah buruh di Jogja minimum Rp 1.981.782,39

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 06:30 WIB
Arsip foto - Gubernur DIY Sultan HB X saat membacakan Visi Misi Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (8/8/2022).  (ANTARA/HO/Pemda DIY)
Arsip foto - Gubernur DIY Sultan HB X saat membacakan Visi Misi Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (8/8/2022). (ANTARA/HO/Pemda DIY)

HARIAN MERAPI - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Ditetapkan 28 November 2022

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," jelasnya.

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

Baca Juga: UMK Temanggung 2022 Hanya Naik Rp 2.832, Serikat Buruh: Tidak Mencerminkan Keadilan

"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.

Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Gelar simulasi pelacakan narkoba, anjing pelacak dikerahan sisir kompleks sekolah SMPN 5 Jogja

"Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas," kata Aria.

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X