HARIAN MERAPI - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Ditetapkan 28 November 2022
Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.
"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," jelasnya.
Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
Baca Juga: UMK Temanggung 2022 Hanya Naik Rp 2.832, Serikat Buruh: Tidak Mencerminkan Keadilan
"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.
Artikel Terkait
Jaring minat siswa madrasah, Kemenag RI gelar kompetisi robotik di Jogja
Jadwal event di Jogja dan sekitarnya, ada yang gratis dengan penampilan musisi lokal ternama
Ada 113 kasus klitih di Jogja selama 3 tahun, melibatkan 313 remaja, ini rinciannya
Kampung wisata di Jogja didorong jadi destinasi unggulan, begini caranya
Pengalaman misteri Dewi sebagai dosen baru di Jogja tinggal di kontrakan, ada yang ingin kenalan
Sadis, seorang kakek di Jogja tewas dijerat lehernya oleh cucunya sendiri, ini dugaan motifnya
Mulai tahun 2023, Warga Jogja hanya boleh buang sampah organik
Urai kemacetan, Satuan Samapta Polresta Jogja berjaga di keramaian dan daerah rawan