TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Serikat buruh di Temanggung kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang ditetapkan Gubernur Jateng.
Menurut serikat buruh SK Gubernur Jateng, yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap buruh di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung 2022 sebesar Rp 1.887.832.
Baca Juga: UMK Temanggung Diketok Rp 1.887.832, Hanya Naik Rp 2.832 dari UMK Tahun Lalu
UMK baru ini hanya naik 0,15 persen atau Rp 2.832 dari tahun 2021. Padahal harga-harga telah tinggi, yang menurut buruh menjadikan daya beli pekerja turun.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian (F Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wahyudi mengatakan buruh dan serikat buruh kecewa dengan SK Gubernur Jateng.
"Kami sangat kecewa dengan SK Gubernur Jateng. Dalam SK tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap buruh," kata Wahyudi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Buruh di Salatiga Datangi Kantor Walikota Minta Revisi UMK
Dia mengatakan buruh menginginkan kenaikan UMK yang masuk akal. Logika berpikir buruh adalah rata-rata kenaikan upah di Jateng naik 0,78, dan kenaikan rata nasional 1,09 persen dan inflasi naik 1,28 persen.
"Jika kenaikan 0,15 persen apa tidak kasihan buruh, sebab daya beli buruh semakin menurun," kata dia.
Dia mengatakan kenaikan yang diusulkan buruh tidak sampai Rp 2 juta, yakni sekitar Rp 1,9 juta. UMK Temanggung saat ini Rp 1.885.000.
Dia menyampaikan Gubernur Jateng memang telah mengeluarkan surat edaran no 560/0016770 tentang struktur skala upah. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah terkait sanksi.
"Apa sanksi yang diberikan pada perusahaan yang tidak memberikan struktur skala upah kepada buruh," kata dia.