JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Sultan menegaskan kenaikan UMK 2022 sudah final dan tidak boleh ditangguhkan lagi dan pengusaha wajib mematuhi aturan kenaikan UMK 2022 yang telah ditetapkan.
"Tidak boleh menangguhkan dan tidak boleh membayar di bawah UMK karena nanti kalau itu dilakukan ada aturan hukumnya sendiri yang ada di perundang-undangan yang ada," tegas Sultan, Jumat (19/11/2021) di Kantor Gubernur DIY.
Gubernur DIY, menetapkan bahwa UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53. UMP DIY tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 4,30 persen atau sebesar Rp75.915,53.
Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik Rp74.388, Begini Perbandingan Besarannya Tahun 2019,2020, dan 2021
Sultan mengingatkan kepada pengusaha agar patuh terhadap aturan kenaikan UMK 2022. Pasalnya kenaikan UMK 2022 telah disepakati bersama.
"Kami tidak perlu masukkan apa yang ada, yang penting dengan begitu saya ingin mengingatkan kepada pengusaha untuk mau melihat aturan perundang-undangan yang ada baik yang sifatnya administratif maupun menyangkut (apabila) melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan," jelas Sultan.
Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 ditetapkan Sultan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.
Sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rincian UMK masing-masing adalah :
1. UMK Kabupaten Bantul UMK sebesar Rp1.916.848 naik Rp74.388 atau 4,04 persen dari tahun 2021.
2. UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970 naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.