JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerapkan aturan terbaru terkait wisata di Malioboro jelang libur natal dan tahun baru 2022.
Aturan wisata terbaru ini diberlakukan Pemkot Jogja untuk mengantisipasi penumpukan wisatawan yang kerap terjadi pada libur pergantian tahun.
Kawasan Malioboro Jogja menjadi salah satu tujuan wisata utama yang kerap dipenuhi wisatawan terlebih pada libur tahun baru.
Hal ini telah diantisipasi oleh Pemkot Jogja untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi wisatawan.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Puluhan PKL di Kulon Progo Difasilitasi Gelar Potensi
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto, mengakui pembatasan jumlah wisatawan yang datang ke Malioboro tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Sehingga UPT Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta bersama dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mengembangkan aplikasi Sugeng Rawuh untuk memonitoring jumlah wisatawan yang masuk ke Kawasan Malioboro.
“Malioboro memiliki 17 pintu masuk, sehingga sangat sulit untuk mengatur arus masuk wisatawan. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang terkoneksi dan mudah digunakan,” sebutnya, Kamis (18/11/2021).
Aplikasi Sugeng Rawuh ini sudah diterapkan sejak 26 Oktober 2021 dimana pengunjung kawasan Malioboro dibantu petugas, diwajibkan melakukan scan barcode di pintu-pintu masuk Malioboro.
Artikel Terkait
Kota Jogja Punya Logo Baru, Ini Filosofi dan Link Downloadnya
Logo Terbaru Kota Jogja, Begini Komentar Kemenparkraf Sandiaga Uno
Logo Terbaru Kota Jogja, Komentar Warganet : Wah Bagus, YK
UMK Kota Jogja 2022 Mencapai Rp2.153.970, Ini Besarannya Selama 3 Tahun Terakhir