JOGJA, harianmerapi.com - UMK Kota Jogja tahun 2022 naik menjadi Rp2.153.970 atau 4,08 persen dibanding tahun 2021 lalu. Penetapan UMK Kota Jogja tahun 2022 diumumkan oleh Gubernur DIY, Jumat (19/11/2021).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu diumumkan oleh Sri Sultan HB X bersama dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022.
Penetapan UMP dan UMK terbaru tahun 2022 di DIY berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Baca Juga: Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya
UMK Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul, serta UMP DIY tahun 2022 akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Kenaikan UMK 2022 di DIY paling besar terjadi di Gunungkidul yang mencapai 7,34 persen. Sedangkan paling rendah kenaikan UMK 2022 terjadi di Bantul yang hanya 4,04 persen.
Gubernur DIY, menetapkan bahwa UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Hal ini berarti UMP DIY tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 4,30 persen atau sebesar Rp75.915,53 jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Baca Juga: Umat Islam Diimbau Salat Gerhana dan Berdoa Agar Pandemi Berakhir
Secara umum UMK tahun 2022 seluruh DIY naik antara 4,04 persen hingga 7,34 persen dibandingkan dengan tahun 2021.
Sedangkan UMK Kota Yogyakarta tahun 2022 mendatang ditetapkan sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK Kota Jogja terjadi setiap tahunnya.
Pada tahun 2019 lalu hanya sebesar Rp1.846.400. Sedangkan tahun 2020, UMK Kota Jogja sebesar Rp2.004.000 lalu pada tahun 2021 besarannya mencapai Rp2.069.530.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2022 se-DIY dari yang paling sedikit hingga kenaikan paling banyak: