SALATIGA,harianmerapi.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Salatiga 2022 belum ada angka kepastian pengajuan baik dari pengusaha maupun buruh.
Pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Salatiga, sampai Senin (15/11/2021) masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Salatiga.
“Sampai saat ini belum ada hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPS Salatiga. Kami masih menunggu angka dari BPS,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salatiga, Martini kepada harianmerapi.com, Senin (15/11/2021) petang.
Baca Juga: Angkat Tema ‘Tetep Ngejazz lan Waspada’, Ngayogjazz Bakal Digelar 20 November 2021
Tahapannya, setelah Disperinaker Salatiga menerima angka dari BPS Salatiga, akan mengundang Dewan Pengupahan Salatiga melibatkan akademisi dari IAIN dan UKSW, ditambah Apindo dan wakil buruh bertemu.
“Kami juga akan mempertemukan beberapa pihak (tripartit) dan pakar untuk membicarakan UMK Salatiga 2022,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Salatiga, Tega Djatmiko dihubungi wartawan membenarkan bahwa memang pihaknya belum ada usulan mengenai UMK Salatiga 2022.
Baca Juga: Pernikahan yang Tak Direstui 27: Orang Tua Memaafkan, Pintu Kesuksesan Mulai Terbuka
“Memang benar kami juga belum mengusulkan,” katanya.
Ia mengungkapkan dirinya masih menunggu koordinasi dengan DPD SPN Jawa Tengah.*