UMK Bantul 2022 Naik Rp74.388, Begini Perbandingan Besarannya Tahun 2019,2020, dan 2021

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 16:21 WIB
Perbandingan kenaikan UMK 2022 seluruh DIY meliputi UMK Bantul Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul.  (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)
Perbandingan kenaikan UMK 2022 seluruh DIY meliputi UMK Bantul Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

BANTUL, harianmerapi.com - UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp1.916.848. Besaran tersebut naik sebanyak 4,04 persen atau Rp74.388 dibandingkan tahun 2021.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu diumumkan oleh Sri Sultan HB X bersama dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022, Jumat (19/11/2021).

UMK Bantul ditetapkan bersama dengan UMK Kulon Progo, Kota Jogja, Sleman, dan Gunungkidul.

UMK Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul, serta UMP DIY tahun 2022 akan berlaku terhitung mulai 1 Januari mendatang.

Baca Juga: UMK Kota Jogja 2022 Mencapai Rp2.153.970, Ini Besarannya Selama 3 Tahun Terakhir

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul ini juga dialami oleh 4 kabupaten dan kota lainnya. Secara umum UMK tahun 2022 seluruh DIY naik antara 4,04 persen hingga 7,34 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

UMK Tahun 2022 di DIY, Gunungkidul mengalami peningkatan paling besar yang mencapai 7,34 persen. Sedangkan paling rendah kenaikan UMK 2022 terjadi di Bantul yang hanya 4,04 persen.

Penetapan UMP dan UMK terbaru tahun 2022 di DIY berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Viral Pelatih Ancam Keluarkan Praveen-Melati dari Pelatnas Gara-gara Kalah di Babak Awal Indonesia Master 2021

Serta berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur DIY, menetapkan bahwa UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Sehingga UMP DIY tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 4,30 persen atau sebesar Rp75.915,53.

Untuk UMK Kabupaten Bantul, tercatat meningkat 4,04 persen menjadi Rp1.916.848 pada tahun 2022.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Aturan Wisata Terbaru di Malioboro yang Diterapkan Pemkot Jogja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X