BANTUL, harianmerapi.com - UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp1.916.848. Besaran tersebut naik sebanyak 4,04 persen atau Rp74.388 dibandingkan tahun 2021.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu diumumkan oleh Sri Sultan HB X bersama dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022, Jumat (19/11/2021).
UMK Bantul ditetapkan bersama dengan UMK Kulon Progo, Kota Jogja, Sleman, dan Gunungkidul.
UMK Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul, serta UMP DIY tahun 2022 akan berlaku terhitung mulai 1 Januari mendatang.
Baca Juga: UMK Kota Jogja 2022 Mencapai Rp2.153.970, Ini Besarannya Selama 3 Tahun Terakhir
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul ini juga dialami oleh 4 kabupaten dan kota lainnya. Secara umum UMK tahun 2022 seluruh DIY naik antara 4,04 persen hingga 7,34 persen dibandingkan dengan tahun 2021.
UMK Tahun 2022 di DIY, Gunungkidul mengalami peningkatan paling besar yang mencapai 7,34 persen. Sedangkan paling rendah kenaikan UMK 2022 terjadi di Bantul yang hanya 4,04 persen.
Penetapan UMP dan UMK terbaru tahun 2022 di DIY berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artikel Terkait
Soal UMK Salatiga 2022, Disperinaker Masih Menunggu Penghitungan BPS
PKS Salatiga Dukung UMK 2022 Disesuaikan KHL
Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya
UMK Kota Jogja 2022 Mencapai Rp2.153.970, Ini Besarannya Selama 3 Tahun Terakhir