Pada tahun 2019 lalu hanya sebesar Rp1.649.800. Sedangkan tahun 2020, UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp1.790.500, lalu pada tahun 2021 besarannya mencapai Rp1.842.460.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMK tahun 2022 se-DIY dari yang paling sedikit hingga kenaikan paling banyak:
1. UMK Kabupaten Bantul UMK sebesar Rp1.916.848 naik Rp74.388 atau 4,04 persen dari tahun 2021.
2. UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970 naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
3. UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp2.001.000 naik 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
4. UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.904.275 naik Rp99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.
5. UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.900.000 naik Rp130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.
UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.
Baca Juga: Modus Penipuan Digital Kian Canggih, Kenali Modusnya
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.*