BANTUL, harianmerapi.com - UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 mencapai Rp 2.001.000 sesuai penetapan Gubernur DIY pada Jumat, 19 November 2021.
Jumlah UMK Kabupaten Sleman itu untuk pertama kalinya menembus angka Rp 2 juta. Sehingga Sleman pada menjadi urutan kedua UMK terbesar se-DIY setelah Kota Jogja di tahun 2022.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu diumumkan oleh Sri Sultan HB X bersama dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022.
Baca Juga: UMK 2022 Naik, Sultan Minta Pekerja Tingkatkan Produktifitas
UMK Sleman tahun 2022 ditetapkan bersama dengan UMK Kulon Progo, Kota Jogja, Bantul, dan Gunungkidul.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul ini juga dialami oleh 4 kabupaten dan kota lainnya. Secara umum UMK tahun 2022 seluruh DIY naik antara 4,04 persen hingga 7,34 persen dibandingkan dengan tahun 2021.
Penetapan UMP dan UMK terbaru tahun 2022 di DIY berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
UMK Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul, serta UMP DIY tahun 2022 akan berlaku terhitung mulai 1 Januari mendatang.
UMK Tahun 2022 di DIY, Gunungkidul mengalami peningkatan paling besar yang mencapai 7,34 persen. Sedangkan paling rendah kenaikan UMK 2022 terjadi di Bantul yang hanya 4,04 persen.
Gubernur DIY, menetapkan bahwa UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Sehingga UMP DIY tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 75.915,53 atau 4,30 persen.
Diketahui, UMK Sleman pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 1.571.000, sedangkan UMK Sleman tahun 2020 sebesar Rp 1.846.000. Kemudian UMK Sleman pada tahun 2021 mencapai Rp 1.903.500.
Berikut daftar lengkap UMK tahun 2022 se-DIY: