UMK Sleman 2022 Akhirnya Tembus Rp 2 Juta, Begini Besaran Tahun-tahun Sebelumnya

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 18:54 WIB
Perbandingan kenaikan UMK 2022 seluruh DIY meliputi UMK Bantul Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul.  (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)
Perbandingan kenaikan UMK 2022 seluruh DIY meliputi UMK Bantul Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

BANTUL, harianmerapi.com - UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 mencapai Rp 2.001.000 sesuai penetapan Gubernur DIY pada Jumat, 19 November 2021.

Jumlah UMK Kabupaten Sleman itu untuk pertama kalinya menembus angka Rp 2 juta. Sehingga Sleman pada menjadi urutan kedua UMK terbesar se-DIY setelah Kota Jogja di tahun 2022.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu diumumkan oleh Sri Sultan HB X bersama dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022.

Baca Juga: UMK 2022 Naik, Sultan Minta Pekerja Tingkatkan Produktifitas

UMK Sleman tahun 2022 ditetapkan bersama dengan UMK Kulon Progo, Kota Jogja, Bantul, dan Gunungkidul.

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul ini juga dialami oleh 4 kabupaten dan kota lainnya. Secara umum UMK tahun 2022 seluruh DIY naik antara 4,04 persen hingga 7,34 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

Penetapan UMP dan UMK terbaru tahun 2022 di DIY berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Polisi Kerja Bakti Bantu Bersihkan Puing Rumah yang Ambruk Akibat Angin Lesus, Ini Kata Tokoh Masyarakat

Serta berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

UMK Bantul, Kota Jogja, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul, serta UMP DIY tahun 2022 akan berlaku terhitung mulai 1 Januari mendatang.

UMK Tahun 2022 di DIY, Gunungkidul mengalami peningkatan paling besar yang mencapai 7,34 persen. Sedangkan paling rendah kenaikan UMK 2022 terjadi di Bantul yang hanya 4,04 persen.

Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Kenaikan UMK 2022, Tidak Boleh Ditangguhkan Lagi

Gubernur DIY, menetapkan bahwa UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Sehingga UMP DIY tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 75.915,53 atau 4,30 persen.

Diketahui, UMK Sleman pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 1.571.000, sedangkan UMK Sleman tahun 2020 sebesar Rp 1.846.000. Kemudian UMK Sleman pada tahun 2021 mencapai Rp 1.903.500.

Berikut daftar lengkap UMK tahun 2022 se-DIY:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X