TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung 2022 sebesar Rp 1.887.832.
UMK baru ini hanya naik 0,15 persen atau Rp 2.832 dari tahun 2021. Padahal harga-harga telah tinggi, yang menjadikan daya beli pekerja turun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan penentuan besaran UMK telah didasarkan pada rumusan yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Mantap! Wakil Pimpinan Dewan Bantul Dapat Mobil Dinas Baru Di Akhir Tahun
Dikatakan terdapat enam indikator yang dijadikan pedoman penentuan UMK yakni jumlah anggota keluarga, banyaknya anggota keluarga yang bekerja, tingkat pertumbuhan dan laju inflasi daerah setempat, UMK tahun berjalan serta rata-rata pengeluaran perkapita.
Dikemukakan sebelum penetapan oleh Gubernur Jateng, Pemkab Temanggung telah mengusulkan dua angka kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dua angka itu yakni kenaikkan sebesar 0,15 persen sesuai dengan ketentuan PP 36 tahun 2021 dan sebesar 3 persen yang berasal dari permintaan serikat pekerja.
"Namun, Pak Gubernur minta hanya satu angka saja. Akhirnya kami kembali diskusikan kembali dengan dewan pengupahan untuk membuat kesepakatan," kata dia.
Hasil pertemuan tripartit dewan pengupahan, Selasa (30/11/2021) . Serikat pekerja dengan perwakilan pengusaha akhirnya menyepakati kenaikan UMK sebesar 0,822 persen atau Rp 15.500.
Baca Juga: PSS Sleman Waspadai Gelandang Lawan Saat Menghadapi PSIS pada Liga 1 di Stadion Manahan Solo
Hasil kesepakatan ini lantas kembali dikirimkan kepada Gunernur Jawa Tengah, namun pada malam harinya dikeluarkanlah SK Gubernur Jateng bahwa penetapan UMK 2022 harus berpedoman pada PP 36.
Akhirnya kenaikan UMK Temanggung 2022 secara resmi hanya sebesar 0,15 persen atau Rp 2.832.
Namun, SK ini kemudian disusul dengan surat edaran Gubernur Jateng yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Baca Juga: Selama Natal dan Tahun Baru, Siswa di Kulon Progo Tetap Masuk Sekolah
"Masing-masing perusahaan harus membuat pernyataan tertulis bahwa sangguh menerapakan struktur dan skala upah 2022," terangnya.
Keputusan ini, kata Agus, lantas disambut baik oleh serikat pekerja. Hari ini (3/11), pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan satuan pengawas kerja (satwasker) dan BPJS Ketenagakerjaan membahas masalah ini. Serta melakukan sosialisasi penerapan UMK dan struktur skala upah dalam waktu dekat.*